Monday, April 20, 2009

Tahun 2020 Pulau Jawa Tenggelam Dengan Air


Bencana alam (banjir dan tanah longsor) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia ini sebenarnya erat kaitannya dengan masalah tata ruang yang semrawut. Jika tidak keseriusan dari pemerintah untuk segera membenahi lingkungan di negeri ini, maka pada tahun 2020 pulau Jawa bisa tenggelam.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR-RI, Abdulah Azwar Anas, dalam diskusi “Bencana Alam dan Aturan Tata Ruang”, di Jakarta pada Sabtu (5/1).
“Indikasinya adalah jika terjadi hujan tiga jam tanpa henti, sedikitnya ada 500 desa di Jawa yang tenggelam, kalau enam jam maka lebih dari 1.000 desa akan kebanjiran. Saya tidak bicara Jakarta, karena di Jakarta ini hujan yang turun selama dua jam saja, beberapa daerah di kota Jakarta ini akan terendam air,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dirinya ragu dan tidak tahu sejauh mana pemerintah ini punya prioritas untuk menangani bencana secara lebih sistematis. Hal ini bisa dilihat bagaimana UU No. 24 tahun 2007 tentang Bencana Alam, yang dulu oleh publik dan DPR didesak untuk segera dikerjakan dan diselesaikan. Enam bulan yang lalu UU 24/2007 telah selesai, tetapi sayangnya selama enam bulan ini Perpresnya oleh Presiden belum diteken dan belum diselesaikan oleh istana.

“Perpres itu yang akan memberikan tugas dan fungsi tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bayangkan kalau kelembagaan penanganan bencana seperti diformat di dalam UU yang diadopsi terhadap hasil serapan seluruh masalah di daerah sampai sekarang Perpresnya belum diselesaikan,” katanya.

Terkait banjir yang terjadi di Jakarta, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mendesak agar Gubernur (sejak Sutiyoso berkuasa) segera melakukan audit terhadap seluruh perumahan yang ada di Jakarta. Waktu itu kita temukan di perumahan di Kelapa Gading, bagaimana di sebuah perumahan besar ternyata terjadi kebanjiran yang luar biasa karena ternyata ruang terbuka hijau yang menjadi syarat pendirian perumahan sesuai dengan prosentase luasan lahan tidak dimiliki oleh perumahan-perumahan itu.

”Semua perumahan yang dibangun oleh para pengembang harus diaudit, apakah sudah menyediakan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sedangkan narasumber lain yakni Direktur Wilayah I, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, Bahal Edison, menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk mengkaitkan penataan ruang dengan mitigasi banjir atau bencana banjir itu sudah dilakukan sejak dulu.

”Sejak jaman Belanda itu kita sudah punya pengetahuan mengenai air atau banjir. Sebenarnya hampir semua daerah sudah memiliki rencana tata ruang, tetapi implementasi dan pengendaliannya itu tidak efektif, tidak dilakukan sesuai dengan rencana,” katanya.
Kelemahan lain adalah tidak adanya sanksi yang tegas terhadap para pelaku yang melanggar atau menyimpang dari ketentuan tata ruang yang ada. Para pelaku pelanggar tata ruang itu adalah semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, termasuk juga para investor.

Terkait dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Edison menyebutkan bahwa karena UU ini baru, maka belum banyak yang bisa kita lakukan. Baru-baru ini Menteri PU juga sudah membuat suatu surat edaran bagaimana daerah itu supaya segera menyesuaikan rencana tata ruangnya dengan UU No. 26/2007 ini. ”Namun daerah sepertinya masih menunggu, mungkin menghitung untung ruginya. Jadi daerah saat ini sifatnya masih menunggu sampai waktunya mendesak baru menyesuaikan,” ujarnya.

Tidak sektoral
Terkait pendekatan terhadap bencana alam (banjir) ini, Anas menjelaskan bahwa masalah banjir dan bencana ini, pendekatannya tidak secara sektoral. Pemerintah selama ini tidak pernah serius menangani masalah banjir ini. Sebagai contoh di Kalimantan Timur, tidak satupun cukong kelas berat yang diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman berat.

Daerah sebenarnya korban. Ini merupakan kolaborasi antara pengusaha Jakarta dan penguasa di daerah dan rakyat adalah korbannya dengan berbagai modus apapun. Sehingga pendekatannya harus lebih terintegrasi dan ukurannya adalah bagaimana law enforcement. ”Harapan saya adalah UU Tata Ruang ini menjadi lebih penting dengan bagaimana para jaksa dan temen-temen dari kepolisian segera mengadopsi, membaca secara detail UU ini dan memberlakukan pasal-pasal yang cukup berat ini,” ungkapnya.

Untuk itu ia mengajukan dua usulan, yakni: Pertama, segera audit seluruh ijin perda atau ijin yang dikeluarkan oleh para Bupati dan Gubernur yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam bahaya banjir di sekitarnya untuk segera diajukan ke pengadilan, dan kalau perlu dicabut. Sehingga UU yang baru ini tidak hanya menjadi macan kertas.
Kedua, teman-teman LSM dan media perlu mengkampanyekan UU ini. Seperti dalam UU No.26/2007 ini disebutkan bahwa apabila ada pemda yang akan membuat rencana tata ruang dan tidak mengumumkan ke publik dan tidak melibatkan masyarakat, sudah bisa dikenakan pasal bahwa dia melanggar dan menghalangi masyarakat untuk bisa mengakses.

Sumber: http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&a...0047&ikey=1
Penulis: Setyo Raharjo

1 comment: